Hilirisasi Mineral Indonesia Diuji, Tambang Kontraksi dan Penambang Nikel Hadapi Tekanan Harga
EXPOINDONESIA.COM, Jakarta – Ambisi Indonesia memperkuat hilirisasi mineral menghadapi tantangan dari sektor hulu. Pada triwulan II 2026, sektor pertambangan dan penggalian mengalami kontraksi 1,64 persen, meskipun ekonomi nasional tumbuh 5,29 persen secara tahunan.
Data tersebut menjadi perhatian karena sektor pertambangan merupakan fondasi utama bagi keberlangsungan industri pengolahan mineral.
Dengan kontribusi 8,87 persen terhadap PDB, pertambangan tetap menjadi salah satu sektor strategis dalam perekonomian Indonesia. Namun, kontraksi yang terjadi menunjukkan adanya sejumlah persoalan yang perlu segera mendapatkan perhatian.
Salah satunya adalah kondisi industri pertambangan nikel.
Ketua Bidang Perizinan DPP APNI sekaligus Direktur Utama PT Adhi Kartiko Pratama, Ense da Cunha Solapung, menilai ketidakpastian regulasi menjadi salah satu faktor yang memengaruhi pertumbuhan sektor pertambangan.
Menurutnya, perubahan aturan yang terjadi dari waktu ke waktu membuat pelaku usaha harus terus menyesuaikan strategi operasional.
Persoalan Harga Patokan Mineral atau HPM menjadi salah satu contoh.
Mekanisme HPM dirancang untuk memberikan acuan harga mineral dan memiliki kaitan dengan kewajiban pembayaran PNBP serta royalti. Penetapan harga juga mempertimbangkan harga mineral acuan dan perkembangan harga internasional.
Akan tetapi, pelaksanaan transaksi di lapangan masih menghadapi perbedaan antara harga acuan dan harga yang diberikan oleh smelter.
Sebagian smelter disebut masih mempertahankan harga lama berdasarkan kontrak sebelumnya. Situasi tersebut menyebabkan penambang harus menghadapi selisih harga yang cukup signifikan.
Dalam kondisi tersebut, bijih nikel berkadar rendah seperti limonite menjadi salah satu yang paling terdampak.
Bagi penambang, menjual limonite dengan harga yang tidak sebanding dengan biaya dan kewajiban usaha dinilai tidak ekonomis. Karena itu, sebagian perusahaan memilih menunda penjualan limonite sampai kondisi pasar lebih memungkinkan.
Berbeda dengan limonite, saprolite masih dapat dipasarkan karena tingkat keekonomiannya relatif lebih baik.
Persoalan ini menunjukkan bahwa industri nikel tidak hanya membutuhkan pembangunan fasilitas pengolahan, tetapi juga memerlukan mekanisme perdagangan bahan baku yang mampu menjaga keseimbangan antara penambang dan smelter.
Hilirisasi tidak akan berjalan optimal apabila sektor hulu menghadapi tekanan berkepanjangan.
Selain HPM, persoalan regulasi kawasan juga menjadi perhatian. Pemerintah melakukan perubahan kebijakan melalui PP Nomor 45 Tahun 2025 sebagai perubahan atas PP Nomor 24 Tahun 2021.
Kebijakan tersebut berkaitan dengan penertiban kawasan hutan dan diikuti penguatan Satgas Penertiban Kawasan Hutan.
Perusahaan pertambangan harus memastikan kegiatan usaha memenuhi ketentuan perizinan dan aturan mengenai kawasan hutan. Kepastian hukum menjadi semakin penting agar perusahaan dapat melakukan investasi secara berkelanjutan.
Di tengah berbagai tantangan tersebut, diperlukan komunikasi yang lebih intensif antara pemerintah dan pelaku industri.
Kebijakan pertambangan perlu dirancang dengan mempertimbangkan kepentingan penerimaan negara, keberlangsungan perusahaan tambang, kebutuhan smelter dan target hilirisasi nasional.
Pertumbuhan ekonomi Indonesia sebesar 5,29 persen menunjukkan fundamental ekonomi nasional masih mampu bertahan. Namun, kontraksi sektor pertambangan menjadi sinyal agar kebijakan di sektor hulu mendapatkan perhatian lebih serius.
Penguatan pertambangan, kepastian HPM, transparansi transaksi mineral, serta konsistensi regulasi akan menjadi faktor penting dalam menjaga keberlanjutan industri nikel Indonesia.
Dengan sektor hulu yang kuat dan industri hilir yang berkembang, Indonesia memiliki peluang lebih besar untuk mengoptimalkan kekayaan mineral sekaligus meningkatkan nilai tambah di dalam negeri.
