Dugaan Penyadapan Presiden dan Pejabat Negara, WIB Minta Hak Privasi Masyarakat Dilindungi

0
IMG-20261104-WA0157

EXPOINDONESIA.COM, JAKARTA, 4 November 2026 – Perkumpulan Waktu Indonesia Bergerak (WIB) meminta pemerintah dan aparat penegak hukum memperkuat perlindungan hak privasi masyarakat menyusul terungkapnya kasus dugaan penyadapan ilegal yang menyeret mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Ketua Umum WIB, Siti Fatimah, S.H., menilai kasus tersebut menjadi pengingat bahwa perkembangan teknologi pengawasan harus diimbangi dengan aturan hukum dan pengawasan yang ketat.

Dugaan penyadapan yang kini ditangani Bareskrim Polri disebut menyasar sejumlah nomor telepon milik Presiden Prabowo Subianto, pejabat negara, tokoh politik, media, LSM, hingga pengusaha.

Menurut Siti Fatimah, masyarakat membutuhkan jaminan bahwa komunikasi pribadi tidak dapat diakses secara sewenang-wenang oleh pihak yang memiliki kewenangan.

Ia menilai penyadapan harus dilakukan berdasarkan kepentingan penegakan hukum dan mengikuti prosedur yang berlaku.

Apabila kewenangan tersebut digunakan di luar ketentuan, dampaknya bukan hanya dirasakan oleh individu yang menjadi sasaran, tetapi juga dapat mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.

WIB meminta penyidik mengungkap mekanisme penggunaan sistem LIMS, termasuk siapa yang mempunyai akses dan bagaimana proses persetujuan penyadapan dijalankan.

Siti Fatimah juga berharap pemerintah melakukan evaluasi terhadap sistem perlindungan data dan komunikasi elektronik.

Menurutnya, perlindungan privasi merupakan bagian penting dari negara hukum dan tidak boleh dikorbankan atas nama kewenangan institusi.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *